Search

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

KADI mempunyai tugas untuk menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan importasi Barang Dumping dan Barang Mengandung Subsidi. Dalam melaksanakan tugas, KADI menyelenggarakan fungsi:

  1. Pembuktian adanya Barang Dumping atau Barang Mengandung Subsidi, kerugian industri dalam negeri, dan adanya hubungan sebab akibat antara barang dumping atau barang mengandung subsidi dan kerugian industri dalam negeri;
  2. Pengumpulan, penelitian, dan pengolahan bukti dan informasi terkait dengan penyelidikan Barang Dumping dan Barang Mengandung Subsidi;
  3. Pembuatan rekomendasi pengenaan Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan kepada Menteri;
  4. Pelaksanaan advokasi, konsultasi, diseminasi informasi, serta sosialisasi ketentuan dan pelaksanaan Antidumping dan Subsidi;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.