Tugas dan Fungsi
KADI mempunyai tugas untuk menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan importasi Barang Dumping dan Barang Mengandung Subsidi. Dalam melaksanakan tugas, KADI menyelenggarakan fungsi:
- Pembuktian adanya Barang Dumping atau Barang Mengandung Subsidi, kerugian industri dalam negeri, dan adanya hubungan sebab akibat antara barang dumping atau barang mengandung subsidi dan kerugian industri dalam negeri;
- Pengumpulan, penelitian, dan pengolahan bukti dan informasi terkait dengan penyelidikan Barang Dumping dan Barang Mengandung Subsidi;
- Pembuatan rekomendasi pengenaan Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan kepada Menteri;
- Pelaksanaan advokasi, konsultasi, diseminasi informasi, serta sosialisasi ketentuan dan pelaksanaan Antidumping dan Subsidi;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.